POJOKSATU.id, JAKARTA— AKBP Rossa Purbo Bekti ternyata bukan orang sembarangan di KPK. Rossa dianggap penyidik terbaik KPK saat ini.
AKBP Rossa Purbo Bekti ternyata pernah menjadi perseteruan antara Polri dan KPK sekitar awal Januari 2020 lalu. Bahkan melibatkan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
KPK menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri dari KPK pada Selasa (21/1/2020) itu.
Polri juga meneken surat pembatalan penarikan Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun KPK ngotot agar penyidiknya kembali ke instansi asal.
Diketahui, nama AKBP Rossa Purbo Bekti memang sedang menjadi buah bibir usai namanya disentil secara khusus oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (5/7).
Baca Juga: Mengenal Konsep Pembelajaran Berdiferensiasi, Modul 2.1 Pendidikan Guru Penggerak
Nama Rossa disinggung Megawati saat berpidato setelah memimpin sumpah jabatan anggota DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai itu.
Seperti diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti juga dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7/2024) lalu.
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.
Diduga Rossa yang memeriksa Hasto saat itu. Padahal Ronny menganggap barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK soal buronan Harun Masiku.
Sepak Terjang AKBP Rossa Purbo Bekti
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa Purbo Bekti adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lulusan Akpol 2006 itu bergabung ke KPK sejak 2016 lalu. Dia adalah penyidik KPK dari Polri.
Baca Juga: Film Hantu di Sekolah: Upaya Kreatif Jabar Sosialisasikan Anti-Pungli di PPDB
Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional direktorat penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020.
Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022.
Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Saat ini, Rossa ditugaskan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memimpin pencarian Harun Masiku.
Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.
Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Dilansir dari Kompascom, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.
Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun. Namun, KPK membantah tuduhan tersebut.
KPK menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri dari KPK pada Selasa (21/1/2020) itu.
Baca Juga: Penampakan Bunga Kastuba Hiasi Kota Bandung, Sambut Delegasi Negara Asia Afrika di Ajang AFF
Polri juga meneken surat pembatalan penarikan Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun KPK ngotot agar penyidiknya kembali ke instansi asal.
Saat Rossa dikembalikan ke Polri, ia mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK.
Pada saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK menolak keberatan Rossa.
Rossa kemudian mengajukan banding ke Presiden sebagai respons atas pengembalian dirinya ke Polri dari KPK.
Setelah itu, Rossa kembali berkarier di KPK sebagai penyidik dan masih menangani kasus Harun meski eks kader PDI-P ini tidak diketahui keberadaanya selama empat tahun terakhir.
Selama di KPK, Rossa pernah menangani sejumlah kasus besar.Termasuk kasus e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Rossa juga tergabung dalam tim OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia disebut ikut berada di PTIK pada 8 Januari 2020 untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Kala itu Harun Masiku sudah menjadi target OTT KPK. Meski, belakangan tim Rossa gagal menangkap Harun Masiku.
Di mata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, Rossa adalah satu penyidik terbaik KPK. Menurut Yudi, pangkat Rossa kini sudah AKBP.
"Sudah pengalaman menangani perkara besar seperti proyek e-KTP. Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL," ujar Yudi.***




