POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, mengamankan 1 orang pelaku pencuri sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul berwarna putih dengan les biru.

Kapolsek Polres Tanjung Balai Selatan, M.H Sitorus mengatakan pelaku berinisial MS (28) warga Sei Kedaung Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

"Pelaku dilaporkan korban yaitu Jum (52) warga Gang Benalu Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Laporan tersebut tercatat berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B/ 10/ VI/ 2023/ SPKT/ POLSEKTANJUNGBALAISELATAN/ RES.T.BALAI/ POLDASU, Tanggal 01 Juni 2023," ujar Kapolsek M.H Sitorus, dalam keterangannya Senin (5/6/2023).

Kronologis kejadian, kata Kapolsek bahwa korban kehilangan sepeda motor tersebut di Food Court Lapangan Pasir yang beralamatkan di Jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa t(23/5/2023). Sekitar pukul 00.30 WIB korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul, warna merah maroon dengan tahun pembuatan 2011, nomor Polisi BK 6038 QAC, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456.

BACA JUGA: Polda Sumut Beberkan Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Pemilik Ganja 135 Kg

"Awalnya korban tidak mengetahui siapa pelakunya, namun setelah korban berbicara kepada saksi atas nama Madon, korban mengetahui bahwa pelakunya adalah saudara MS.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Madon, dimana pelaku hendak menjual sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama miliki korban.

"Berdasarkan keterangan dari saksi Madon, diduga pelaku tidak mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut, melainkan hanya menjualkan. Pelaku mengatakan bahwa pencuri sepeda motor tersebut adalah AI dan AD," ujar Kapolsek.

Selanjutnya saksi menunjukkan tempat pelaku menjualkan sepeda motor milik korban.

"Korban bersama dengan saksi mendatangi rumah saudari Ijun yang merupakan pembeli dari sepeda motor milik korban dengan harga Rp 1.200.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000," tutur Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio Soul berwarna putih les biru dengan tahun pembuatan 2011, nomor Rangka MH314D204BK207669 dan nomor mesin 14D-1206456 dan 2 buah kunci warna silver berkarat yang bergagang warna hitam bertuliskan DeKson. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2022 Capai 101% atau Rp 12,594 Triliun