POJOKSATU.ID, SUMUT - Imbas kasus anaknya Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA (18) pada Desember 2022 lalu, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan, pada Rabu (26/4/2023).
Rumah yang didominasi warna kuning tua dan berukuran cukup besar terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, digeledah sejak petang.
Polisi sempat tidak bisa masuk ke dalam rumah berpagar tinggi itu. Lantaran, sudah berulang kali dipanggil, penghuni rumah tidak ke luar. Polisi mendatangi rumah bersama kepala lingkungan sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka baru bisa masuk sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Sah Dicopot! AKBP Achirudin Pun Mendekam di Tahanan, Buntut Kasus Penganiayaan Sang Anak
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Komisaris Besar Sumaryono. Selama dua jam lebih, polisi melakukan penggeledahan. Mereka ingin mencari barang bukti, terkait kasus penganiayaan itu. Polisi juga membuat sketsa TKP untuk kepentingan penyidikan.
“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya. Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” kata Sumaryono usai penggeledahan, Rabu malam.
Decoder CCTV diklaim mati sejak lama Di antara barang bukti yang disita, polisi juga menyelidiki soal kamera pengawas (CCTV). Amatan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah. Tempat di mana KA dianiaya secara brutal.
Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati. Dekoder adalah, perangkat elektronik yang memiliki fungsi mengubah rekaman kamera dengan sistem analog, ke dalam bentuk format video digital.
“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” kata Sumaryono.
BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Anak AKBP Achirudin jadi Tersangka, Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih
Laras panjang yang diduga digunakan untuk mengancam tidak ditemukan
Dalam kasus penganiayaan itu, beredar kabar KA dan beberapa rekannya sempat diancam dengan senjata laras panjang. Sebelum akhirnya di dihajar habis-habisan oleh Aditya.
Polisi juga mencari barang bukti laras panjang yang dimaksud. Namun, penggeledahan tadi tidak membuahkan hasil. Mereka malah menemukan air softgun atau senjata angin.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi – saksi pemilik daripada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” ungkap Sumaryono.
Beberapa petugas memang sempat membawa sebuah kotak panjang. Di kotak itu bertuliskan Bison Air Softgun, Cold Blooded, kemasan itu merujuk pada senapan angin laras panjang. (*/TIK/pojoksatu).
BACA JUGA: Viral Video Penganiayaan Brutal Aditya Anak Kompol Abdul Rahman, Padahal Dilaporkan 22 Desember 2022




