POJOKSATU.id - Masyarakat mengeluhkan temuan sejumlah nama produk yang tidak memenuhi kriteria halal, namun justru tercantum dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Beberapa produk seperti bir, rum, dan wine yang secara jelas tidak sesuai dengan prinsip halal sempat muncul dalam aplikasi tersebut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum tahu dan berjanji akan melakukan pengkajian ulang terhadap produk-produk yang diduga tidak layak mendapatkan sertifikasi halal.
“Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” kata Yaqut saat ditemui di Tokyo, Senin (30/9/2024), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020, sertifikasi halal tidak hanya ditentukan oleh kandungan produk, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasannya.
Produk-produk yang tidak memenuhi unsur ini, baik dari sisi kandungan maupun penamaan, tidak seharusnya mendapatkan sertifikasi halal.
Kondisi terakhir, produk-produk tersebut telah dihapus dari aplikasi BPJPH.
Selain menyorot BPJPH, Yaqut juga mengingatkan peran Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi produk-produk luar negeri yang diajukan untuk sertifikasi halal.
“Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” tegasnya.
Menag juga menargetkan peningkatan jumlah sertifikasi halal hingga 200 persen, terutama untuk produk-produk dari Jepang, pada bulan Oktober mendatang.
Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran, BPJPH Kemenag Resmi Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Target ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan dalam UU tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.
Hingga saat ini, BPJPH telah mengakui 150 lembaga halal luar negeri dan berhasil menerbitkan dua juta sertifikasi halal, yang mencakup lima juta produk bersertifikat halal.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Dzikro, menyebutkan bahwa lebih dari 50 negara menunjukkan minat untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam bidang jaminan produk halal.
Negara-negara seperti Singapura, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Uruguay termasuk di antaranya.
“Terbukti sejak regulasi jaminan produk halal pada UU No. 33 Tahun 2014, sampai saat ini terdapat lebih dari 50 negara yang berminat untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam hal jaminan produk halal,” ujar Dzikro.
Selain itu, terdapat 17 negara yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Indonesia, dan 28 lembaga agama luar negeri yang sedang menjalani asesmen untuk kerja sama lebih lanjut.
Menurut Dzikro, perkembangan halal lifestyle yang semakin meluas di seluruh dunia turut mendorong minat pelaku usaha global terhadap jaminan produk halal di Indonesia.
Baca Juga: Postingan X Tuding Admin Layanan Sertifikasi Halal Tidak Sopan, Begini Penjelasan BPJPH
“Halal lifestyle tidak hanya berlaku untuk manusia yang beragama Islam, tapi juga untuk seluruh manusia lainnya, tanpa memandang agama, suku, bangsa, dan tinggal di mana seorang manusia,” jelasnya.
Dzikro menambahkan bahwa aturan wajib halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 telah mengubah makna jaminan produk halal di Indonesia, dari sekadar layanan keagamaan menjadi nilai tambah ekonomi bagi produk-produk tersebut.
"UU ini memiliki cita-cita mulianya, yaitu memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian produk halal bagi masyarakat," pungkasnya. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




