POJOKSATU.id, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak Agnes Gracia atau AG (15) digelar dengan agenda pembacaan pledoi, Kamis (6/4).

Seluruh pledoi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum Agnes Gracia atau AG dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak ditanggapi penuntut umum. JPU menolak pledoi Agnes.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (7/4). Djuyamto menceritakan singkat prosesi sidang pledoi AG.

Awalnya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilakan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan usai pihak AG membacakan pledoinya. Kesempatan itu ditanggapi secara lisan oleh jaksa penuntut umum.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :

3 Keistimewaan Agnes Pacar Mario cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Dibongkar Pakar Hukum

Selanjutnya, lanjut Djuyamto, hakim memberikan kesempatan kepada kuasa Hukum AG untuk memberikan tanggapannya.

"Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," jelasnya.

Disinggung perihal isi pokok pledoi yang disampaikan AG, Djuyamto tidak dapat membeberkannya. Hal itu dikarenakan bahwa isi pledoi bukan bagian ranahnya untuk mempublikasikan.

Seperti diketahui, terdakwa AG dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu.

AG didakwa Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

LPKA sendiri adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum.

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

reporter: fandi

editor : ikror