POJOKSATU.id, TEBING TINGGI- Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di bulan Maret, yang berlangsug di lapangan apel Mapolres Tebing Tinggi, Senin (20/3).

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, mengatakan selama bulan Maret 2023 Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 14 kasus narkoba, 18 orang tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 98,87 gram, ekstasi 0,75 gram, dan ganja seberat 412,47 gram.

"Selama bulan Maret 2023, Satres Narkoba Tebing Tinggi sudah mengamankan barang bukti sabu 98,87 gram, ekstasi 0,75 gram, dan ganja seberat 412,47 gram," ujar Wakapolres Tebing Tinggi

Selanjutnya dari beberapa kasus tersebut ada satu kasus dengan barang bukti cukup besar di TKP Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan 20 Kg Sabu Siap Edar di Tanjung Balai

"Seberat 90.70 gram barang bukti di TKP Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan handphone dan 1 unit mobil Ertiga," tutur Wakapolres di depan awak media

Ditambahkan lagi oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jhon H.Panjaitan dari pengungkapan kasus narkoba pada bulan Maret 2023, 1 orang merupakan pengedar, sementara yang lainnya adalah kategori pemakai.

“Namun demikian Polres Tebing Tinggi komit untuk tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kami memohon kerja sama rekan-rekan bilamana ada mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba agar segera memberitahukan kepada personel kami supaya dapat kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Pada konfrensi tersebut juga tampak hadir Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, KBO Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, personel Si Humas Polres Tebing Tinggi, dan tokoh masyarakat. (TIK/pojoksatu)