POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pengamat politik Rocky Gerung digugat perdata seorang Advokat bernama David ML Tobing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rocky Gerung digugat perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang dilayangkan David terdaftar pada Kamis, 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, David diadvokasi oleh kuasa hukumnya Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Hasil Arsenal vs Manchester City: Lewat Adu Penalti, The Gunners Juara Community Shield 2023
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Dalam laman tersebut, belum menampilkan petitum gugatan.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan terhadap Rocky.
Djuyamto menyebut pihak PN juga telah memilih ketua majelis yang untuk menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga: Datang Ke Bandung Anies-AHY Dengar Curhatan Warga
Adapun perkara itu akan dipimpin Djuyamto sebagai Ketua Majeslis didampingi dengan hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Adapun alasan David yang merupakan seorang Advokat dan terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa terhina dengan ucapan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
David memperkarakan ucapan Rocky yang menyebut:
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol,"
David menilai ucapan itu menghina rakyat Indonesia karena Jokowi merupakan representasi dari warga negara Indonesia.
"Bahwa hinaan tergugat terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia," beber alasan David dalam keterangan tertulis.
David juga menyebut, ucapan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Hal itu dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
"Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan," kata David.
David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia ingin majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.***



