POJOKSATU.ID – Kasus Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan belum lama ini kian memanas.
Seperti diektahui, Riva Siahaan baru saja ditetapkan sebagi tersangka terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah lewat operasional PT Pertamina.
Dalam praktiknya, Dirut PT Pertamina Patra Niaga ini melakukan manipulasi kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dari hasil oplosan Pertalite.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Kampung Ambon, Ini Motifnya
Usut punya usut, Riva Siahaan yang rugikan kas negara Rp193,7 triliun ini ternyata sempat memberantas mafia Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebagaimana yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews.com pada Rabu (26/2/2025).
Dalam artikelnya, Riva dikonfirmasi pernah menyapu bersih praktik ilegal yang terjadi di ranah operasional SPBU di Sukabumi.
Sebab, pihak pengelola SPBU itu diketahui telah memanipulasi takaran BBM menggunakan alat tambahan bernama printed circuit board (PCB).
Akibat praktik ilegal tersebut, pengelola SPBU diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
Oleh karena itu, Dirut PT Pertamina Patra Niaga yang mengetahui hal tersebut sontak mengambil alih fungsi operasional pada Rabu (19/2/2025).
“Jadi, untuk kepemilikan SPBU ini juga tentu saja akan kami ambil alih dan ini nanti secara komersial itu akan kami selesaikan,” ucapnya.
“Temuan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melakukan terus secara kontinu dan memastikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
“Itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang memang diharapkan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Danantara Kubur
Kendati demikian, Riva yang berhasil memberantas kasus mafia SPBU ini justru berakhir mengenaskan.
Yang mana, dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dengan merugikan kas negara sebanyak triliunan rupiah.
Dalam praktiknya, Dirut PT Pertamina Patra Niaga ini dituding melakukan manipulasi terhadap kualitas BBM.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi PT Pertamina, Rugikan Kas Negara Rp193,7 Triliun Lewat Oplosan Pertamax
Hal ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Abdul menuturkan bahwa modus yang dilakukan Riva tidak lain terkait memanipulasi pengadaan kilang dalam negeri.
Tidak lain, hal ini bertujuan agar pengelola Pertamina dapat melakukan impor dengan kualitas yang lebih rendah.
Baca Juga: RSUD Jatisari Buka Layanan Neurologi, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran,” jelas Abdul.
“Dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah,” lanjutnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id. ***



