POJOKSATU.id, MEDAN- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, dalam laporanya mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun pajak 2023 langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan se-Kota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
"Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan." jelas Benny Sinomba Siregar di Hotel Four Foint Jalan Gatot Subroto, Senin (20/3).
Dengan adanya SOP yang baru ini Benny Sinomba Siregar berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak.
"Dengan SOP yang telah ditetapkan kita memperkirakan SPPT PBB akan selesai di distribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lama 10 hari apabila dilaksanakan dengan baik dan benar." ujar Benny Sinomba Siregar sembari berpesan bagi masyarakat yang sudah menerima SPPT PBB agar segera melakukan pembayaran PBB.
Dalam penyerahan SPPT PBB dan buku DHKP tahun pajak 2023 ini turut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta para Camat dan Lurah Sekota Medan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, mengingatkan kepada petugas yang menyampaikan agar mensosialisasikan kemudahan PBB.
BACA JUGA: Pemko Medan Targetkan Tempo 10 Hari SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak
Menurutnya pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce.
"Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran." ujar Sekda.
Lalu lakukan juga system jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB nya tepat waktu.
"Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB nya." pungkasnya lagi.
Dalam penyerahan SPPT PBB dan buku DHKP tahun pajak 2023 ini turut juga dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta para Camat dan Lurah Sekota Medan. (TIK/pojoksatu)




