POJOKSATU.id, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membantah tudingan adanya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perjudian.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Arief Maulana, mengakui, penerimaan PAD tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi.
Sedangkan, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.
BACA JUGA: Data PAD Kota Bekasi dari Sektor Hiburan Dinilai Tidak Wajar oleh Mahasiswa Ini
“Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas di mana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,” kata Arief, Selasa, 14 Maret 2023.
Akan tetapi, untuk di wilayah Kota Bekasi tidak ada PAD yang bersumber dari Pacuan Kuda. Namun, terdapat PAD dari pajak hiburan yakni kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
“Penerimaan pendapatan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil,” jelas dia.
BACA JUGA: Ini Dia Sosok di Balik Aksi Lempar Uang saat Pidato Tri Adhianto
Pendapatan itu sendiri berdasarkan Pajak Hiburan dari permainan ketangkasan pada tahun 2022 silam yang sebesar Rp 17 Miliar.
Arif menyebutkan, penerimaan terbesar PAD itu sendiri dari permainan ketangkasan yang ada di Kota Bekasi.
“Mayoritas didapatkan dari penerimaan pelaku usaha yang menyediakan permainan anak-anak (seperti Time Zone, Kidzoona, Funworld, Fun City, AB Zone, GP Jurassic World, Trans Snow, GP Dream Land dan lain sejenisnya),” tegas dia. (Adika F Utomo)