POJOKSATU.id, Indrapura - Satreskrim Polsek Indrapura, menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Rabu (8/3) dini hari.

BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi di Tanjung Balai

Kapolsek Indrapura, AKP. Jonni H. Damanik mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap MA (22) dan MZ (26), keduanya merupakan warga Dusun Tamsis, Gang Damai, Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka, Indrapura, Sumut.

"Keduanya ditangkap dini hari tadi, pukul 01.45, di jalan lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka. Adapun jenis narkoba yang diamankan dari keduanya adalah sabu-sabu," ungkap Jonni.

Ia juga menambahkan barang bukti yang disita dari keduanya adalah 1 paket klip sedang berisi sabu-sabu, 1 paket klip kecil, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana tersangka, saat polisi melakukan penggeledahan kepada keduanya. Diamankan 1 paket klip sabu-sabu ukuran sedang dan kecil, timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 300 ribu," ujar Jonni

Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Ekstasi di Batubara