POJOKSATU.ID, LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) melimpahkan kasus terhadap 2 tersangka pembakaran gudang sawit di area kebun kelapa sawit milik korban Tasman Alias Akok yang berada di Dusun Sei Lurus Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ke Kejaksaan Negeri Rantau Prapat.
Kedua tersangka adalah Sarlen Pasaribu alias Pak Johan dan
Pantonius Sinaga alias Pantu Sinaga. Pelimbahan berkas tersebut disertai dengan barang bukti yang sudah masuk tahap 2, diterima Jaksa Susi Sihombing, SH dan Jaksa Theresia Deliana, pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di ruang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Selanjutnya, Polres Labuhanbatu menyebutkan, sebelumnya penangkapan para pelaku terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 117/XII/2022/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES.LAB.BATU/POLDA SUMUT.2536 / XII/SPKT/RES–LB/ POLDA SUMUT.
Beserta keterangan para saksi dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait adanya pembakaran gudang sawit oleh sekelompok massa. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.
”Pembakaran tersebut dilakukan pada Minggu (25/12/2022) lalu, sekira pukul 16.00 WIB tersangka bersama kawan kawannya melakukan pembakaran gudang sawit yang mengakibatkan satu unit alat berat excavator turut terbakar dan mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Rusdi Marzuki kepada Wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Selanjutnya, sambung Arwin kronologis yang didapat dari keterangan saksi-saksi yang melihat dan satu buah video barang bukti menyebutkan, pada hari yang sama segerombolan masyarakat mendatangi gudang sawit milik Tasman alias Akok.
Pada saat itu pelaku bernama Sarlen Pasaribu langsung berteriak ke saksi dengan mengatakan "mana orang cina itu biar ku belah kepalanya, setelah itu masyarakat tersebut langsung merusak pintu gudang." teriaknya
Sedangkan pelaku Pantu Sinaga langsung menyiramkan minyak bensin ke sawit dan barang barang yang ada dalam gudang dan pelaku Dapot Silalahi langsung menyulutkan api ke barang barang yang ada dalam gudang.
Tidak sampai disitu, pelaku Sarlen Pasaribu dan gerombolan masyarakat lainnya meninggalkan gudang menuju perumahan karyawan, saat saksi melihat hal tersebut, saksi langsung menghubungi saksi SLT.
”Melihat Pelaku Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya mendatangi rumah karyawan, saksi SLT langsung bersembunyi di dalam kamar dan mendengar pelaku mengatakan, Keluar dari dalam rumah mau dibakar rumah ini? namun saksi SLT tidak berani keluar memilih tetap bertahan di dalam rumah." papar Iptu Arwin
Selanjutnya saksi mendengar gerombolan massa menuju beko yang berada di belakang rumah tempat SLT bersembunyi, setelah massa ke belakang rumah, saksi memberanikan diri melihat massa menumpukkan pelepah kelapa sawit ke Beko sambil mendengar suara pukulan pada kaca beko, berikutnya saksi melihat ada kobaran api pada escavator, kemudian Setelah itu Pelaku Sarlen Pasaribu bersama gerombolannya meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan bukti yang cukup terhadap pelaku Sarlen Pasaribu dan Pantu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dengan Persangkaan pasal 187 atau 170 ayat 2 ke 1 dari KUHPidana. (*/TIK/pojoksatu)




