POJOKSATU.ID - Kemendagri menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial resmi Portal Informasi Indonesia.  

Pernyataan tersebut merespons pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme oleh pemerintah, yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Lakukan Redistribusi Guru, Lindungi Honorer, Demi Madrasah yang Lebih Baik

Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara dengan tugas dan fungsi yang spesifik.

Kemendagri termasuk salah satu kementerian yang berpartisipasi aktif dalam satgas tersebut.  

Keikutsertaan Kemendagri dalam Satgas Anti-Premanisme mengindikasikan peran krusial kementerian ini dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Salahkan EMIS! Ini Langkah Tepat Atasi NIK Tak Valid di Verval PTK

Sebagai lembaga yang membina dan mengawasi ormas, Kemendagri memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa seluruh ormas beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini mencakup penindakan terhadap ormas yang melakukan tindakan premanisme, intimidasi, atau kegiatan lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Pembentukan Satgas Anti-Premanisme merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga: Klaim jadi Kacau, DPR RI Minta Menag Evaluasi Sistem 8 Syarikah di Ibadah Haji

Melalui sinergi antar kementerian dan lembaga, diharapkan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme dapat dilakukan secara efektif dan komprehensif.

Keberadaan Satgas ini juga menjadi sinyal kuat bagi ormas-ormas untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Kemendagri, sebagai bagian dari satgas, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia.***