POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Entah siapa yang bohong, Bupati atau Ketua DPRD Purwakarta. Keduanya memberikan keterangan yang berbeda saat usai diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, setelah diperiksa kejaksaan kurang lebih selama 3 jam mengatakan bahwa dirinya telah mengahdirkan para kepala OPD pada tanggal 13 September 2022 lalu sesuai surat dari DPRD yang harus menghadirkan 14 kepala OPD dalam pembahasan PPA Tahun 2021.

“Dalam surat yang kita terima, DPRD hanya meminta 14 OPD untuk melakukan pembahasan masalah PPA Tahun 2021,” kata Anne, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Dari keterangan ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi bahwa pembahasan PPA Tahun 2021 lalu belum selesai, karena hanya baru 5 OPD yang sudah melakukan pembahasan dengan DPRD.

Sementara itu yang disampaikan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, bahwa semua OPD (Yang 14) sesuai dengan surat dari DPRD bahwa semua OPD tersebut sudah selesai semuanya melakukan pembahasan.

“Semuanya sudah selesai dibahas, ke 14 belas OPD sudah selesai melakukan pembahasan PPA 2021 dengan DPRD Purwakarta,” kilah Anne, saat ditanyakan apakah hanya 5 OPD yang selesai meembahas PPA tahun 2021 atau semuanya sudah selesai melakukan pembahasan.

Baca Juga : Bahaya, Ketua DPRD Sebut Sidang Paripurna 14 September Fiktif, Duit Rakyat Harus Diselamatkan

Dari dua pernyataan yang kontraversi antara Ketua DPRD melawan Bupati Purwakarta ini, merupakan salah satu simpul kekisruhan tidak terlaksananya sidang paripurna DPRD pada tanggal 14 Septemver 2022 lalu.

Selain Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diperiksa Kejaksaan, tampak juga Sekda Purwakarta Norman Nugraha ikut diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri berkaitan dengan hal yang sama.

“Ada sekitar 20 pertanyaan,” tambah Anne.

“Iya saya juga tidak jauh berbeda, sekitar 20 pertanyaan,” timpal Sekda, yang mendampingi Bupati.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Purwakarta, Warseno saat mendampingi Ketua DPRD yang juga ikut diperiksa pada Kamis (09/02), mengamini apa yang disampaikan oleh ketua DPRD waktu itu.

Artinya, Wakil Ketua DPRD juga membenarkan bahwa pembahasan PPA Tahun 2021 baru 5 OPD yang sudah selesai melakukan pembahasan, sementara sisanya belum melakukan pembahasan PPA Tahun 2021.

Jadi, siapa yang berbohong apakah ketua DPRD H.Ahmad Sanusi atau Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, untuk membuktikan itu semua Aparat Penegak Hukum kemungkinan besar akan memanggil para Kepala OPD yang di undang oleh DPRD untuk melakukan Pembahasan PPA Tahun 2021. (Ade Winanto / pojoksatu)