Bahaya, Ketua DPRD Sebut Sidang Paripurna 14 September Fiktif, Duit Rakyat Harus Diselamatkan

ketua DPRD
Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi di ikuti Wakil Ketua DPRD Warseno, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bahaya, ketua DPRD Purwakarta sebut Sidang Paripurna pada tanggal 14 September 2022 Fiktif, artinya sidang yang menelan anggaran duit rakyat tersebut perlu diperiksa serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Demikian hal itu disampaikan ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, saat usai di periksa oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) selama 3 jam.

“Bisa dikatakan sidang paripurna itu Ilegal, sidang itu fiktif,” jelas Ahmad Sanusi, saat keluar dari kantor Kejari, Kamis (09/02).

Ketua DPRD beralasan kenapa disebut ilegal bahkan fiktif, karena sidang paripurna bisa dilaksanakan bila pembahasan laporan pertanggungjawan anggaran APBD Tahun 2021 sudah rampung dilaksanakan.


“Dari puluhan OPD hanya baru 5 OPD yang selesai melakukan pembahasan masalah pertanggungjawaban anggaran APBD 2021, sisanya belum memberikan pertanggungjawaban atas duit rakyat yang sudah digunakan pada APBD 2021. Jadi kami tidak ingin melakukan sidang paripurna, sebelum pembahasan anggaran APBD selesai semuanya,” jelas Ahmad Sanusi, menjelaskan ketidakhadirannya pada sidang paripurna 14 September 2022.

Selain itu, lanjut Ahmad Sanusi, sidang paripurna tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam tata tertib. Sehingga sidang itu illegal karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : DPRD Bakal Dihantam Badai Gratifikasi, 21 Orang VS 24 Orang Dewan Beberapa Diantaranya Dipanggil Kejaksaan

“Sidang itu melanggar aturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Jadi sidang itu bisa dikatakan fiktif,” jelas Ahmad Sanusi.

Ahmad Sanusi mengungkapkan, pihak Kejari Purwakarta menanyakan perihal adanya laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dan termasuk dirinya yang disebutkan sebagai penerima.

Dugaan gratifikasi tersebut menyusul gagalnya dua Rapat Paripurna yang membahas pertanggungjawaban APBD 2021 pada September 2022 silam.

Hal itu karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga sidang paripurna gagal dilaksanakan karena tidak mencapai quorum kehadiran para anggota DPRD.

Kepada pihak Kejari Purwakarta Haji Amor dengan tegas membantah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan.

“Pertanyaannya sesuai dengan surat yang diterbitkan bahwa Ketua DPRD itu menerima gratifikasi atau tidak, ataupun pemberian dari pihak lain?. Saya nyatakan tidak,” ucap Haji Ahmad Sanusi.

Ahmad Sanusi menjelaskan, terkait penyebab 24 anggota DPRD memutuskan tak hadir dalam dua Rapat Paripurna mengenai pertanggung jawaban APBD tahun 2021.

Pada Rapat Paripurna pertama yaitu tanggal 12 September 2022, undangan telah dia cabut atau dibatalkan.

Baca Juga : Ketua PKS Benarkan Terima Proyek Padat Karya, Dugaan Gratifikasi Di DPRD Semakin Terang

Undangan dicabut dengan dasar kesepakatan dalam rapat pimpinan. Saya juga melakukan tindakan itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2022.

“Bisa dinyatakan (Rapat Paripurna) fiktif, karena pertama yang tanggal 12 September saya mencabut undangannya, lalu yang kedua tanggal 14 September saya tidak mengeluarkan undangan. Jadi itu alasan 24 anggota dewan tidak menghadiri rapat,” jelasnya.

Dengan munculnya pernyataan dari ketua DPRD tersebut yang mengatakan sidang paripurna fiktif, maka badai yang menghantam DPRD Purwakarta semakin kencang.

Sudah saatnya pihak APH bekerja secara serius mendalami masalah sidang paripurna fiktif sebagaimana yang disampaikan ketua DPRD Purwakarta. (Ade Winanto/pojoksatu)