POJOKSATU.ID — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan kritis.

Saksi Ahli Mahkamah Konstitusi (MK), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengkritik efektivitas pelaksanaan program nasional tersebut.

Hal tersebut terjadi saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Bhima secara khusus menyoroti tingginya potensi timbulan sisa makanan (food waste) yang dihasilkan dari pelaksanaan program MBG di lapangan.

Baca Juga: BKN Mendorong Efisiensi Finansial ASN Melalui Program Mendekatkan ASN ke Keluarga

Berdasarkan hasil perhitungannya, apabila potensi sisa makanan yang terbuang tersebut dikonversi ke dalam nilai rupiah, angka kerugiannya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

Menurut Bhima, pemborosan makanan dalam skala yang sangat besar ini menjadi sinyal buruk bagi efisiensi anggaran negara.

Ia menuturkan bahwa jika pemborosan terus dibiarkan tanpa penanganan dan evaluasi yang tepat, keberadaan program MBG justru akan bergeser dari tujuan utamanya.

Baca Juga: Pine Labs Gandeng cashUP, Perkuat Infrastruktur Pembayaran Digital untuk Merchant Indonesia

Ia bahkan menyebut program tersebut lebih mirip subsidi pakan ternak daripada program pemenuhan gizi untuk masyarakat.

Kritik tajam yang disampaikan oleh ekonom tersebut bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tingkat efektivitas dan tata kelola program MBG di lapangan.

Selain itu, poin pemborosan ini juga diangkat sebagai bagian dari argumentasinya dalam menyoroti dampak dari sentralisasi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap keuangan daerah.***