POJOKSATU.ID, JABAR - Tercatat 1.448 Narapidana di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Terlihat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya, dalam agenda pemberian remisi di Lapas Bulak Kapal itu sendiri.

"Remisi Khusus 1 sebanyak 1.443 orang dan Remisi Khusus 2 sebanyak 5 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Muhamad Susanni usai melaksanakan Solat Idul Fitri di dalam Lapas, Sabtu 22 April 2023.

Susanni menyebutkan, dari jumlah itu sendiri tercatat lima orang langsung bebas dari lapas. Bebasnya narapidana itu sendiri, karena mendapatkan remisi dan hukumannya sudah habis.

BACA JUGA: 818 Napi Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran, 7 Orang Dinyatakan Bebas

Dia menambahkan, jadi para tahanan sisa hukumannya 13 hari dan mendapatkan remisi 15 hari, sehingga langsung bebas.

"Jangan nanti dikiranya. Oh remisi langsung bebas itu tidak. Masih lamaasa tahanannya dapat remisi itu bebas tidak. Tapi yang bebas yang masa hukumannya tinggal sedikit," terang dia.

Susanni menjelaskan, bahwa indikator yang mendapatkan remisi yakni berprilaku baik seperti selama pembinaan tidak melawan petugas. Sehingga tahanan tersebut mendapatkan remisi.

BACA JUGA: 463 Warga Binaan Lapas Kelas II A Banceuy Terima Remisi Idul Fitri

"Jadi ada beberapa tahanan yang tidak dapat remisi, karena mereka diberi register F satu orang karena dia kena dihukum disiplin dan tidak dapat remisi," ungkap dia.

Dia mengatakan, untuk pemberian remisi terhadap para tahanan itu sendiri bervariasi dari 15 hari sampai 2 bulan.

"Lima orang tahanan yang bebas hari ini sendiri merupakan kasus 378, Undang-undang darurat dan juga Narkotika," tutupnya.

BACA JUGA: 6 Ribu Warga Binaan Rutan dan Lapas di Wilayah Banten Dapat Remisi Idul Fitri

Reporter: Adika Fadil
Editor: Kartika