POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri menanggapi desakan semua pihak yang meminta Teddy Minahasa segera dilakukan sidang kode etik untuk segera di PTDH dari Porli.

Alasan Polri belum menggelar sidang etik tersebut, karena hingga saat ini kasus pidana yang menjerat Teddy masih belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

"Dia belum inkrah, jadi belun bisa mengikuti persidangan di Polri," kata Kabag Penum Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (13/5/2023).

Namun Kombes Nurul tegaskan, pihaknya tetap akan menyiapkan segala persiapan untuk proses persidangan kode etik.

Sayangnya, Kombes Nurul tidak membeberkan secara detail kapan waktu digelarnya sidang etik tersebut.

"Proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kita tetap paralel. Apa yang bisa kita lakukan, ya kita lakukan," ujarnya.

BACA : Sudah Divonis, Kompolnas Desak Polri Segera PTDH Teddy Minahasa

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, terdapat juga sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis terhadap Teddy.

Di antaranya hal yang memberatkan Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.

Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu dengan modus menukarnya dengan tawas.

Reporter : Firdausi