POJOKSATU.id — Kementerian PAN-RB resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini hadir sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.

Melalui skema ini, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), seperti PPPK penuh, meski bekerja dengan durasi lebih singkat.

Perbedaan utama terletak pada gaji dan tanggung jawab karena upah ditentukan sesuai jam kerja serta beban tugas.

Dalam diktum ke-19 Kepmenpan-RB Nomor 16/2025 ditegaskan, gaji PPPK paruh waktu minimal setara penghasilan terakhir saat honorer atau sesuai standar UMP/UMK daerah.

Baca Juga: Kenali Teknik Dasar Senam Pilates, Olahraga Simple untuk Bikin Tubuh Lebih Kuat, Fleksibel, dan Sehat

Artinya, tidak ada PPPK paruh waktu yang dibayar di bawah gaji honorer atau upah minimum wilayah.

Selain gaji pokok, pegawai berpeluang memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan instansi dan regulasi.

Menariknya, tingkat pendidikan tidak menjadi penentu gaji. Baik lulusan SMA maupun sarjana akan mendapat besaran yang sama selama jam kerja dan beban tugas serupa.

Sebagai acuan standar minimal, berikut daftar UMP 2025:
Pulau Sumatera:
Aceh Rp3.685.615, Sumatera Utara Rp2.992.599, Sumatera Barat Rp2.994.193, Sumatera Selatan Rp3.681.570, Kepulauan Riau Rp3.623.653, Riau Rp3.508.775, Lampung Rp2.893.069, Bengkulu Rp2.670.039, Jambi Rp3.234.533, dan Bangka Belitung Rp3.876.600.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan THR Guru 2025 dan TPG TW3 Masih Ditunggu

Pulau Jawa:
Banten Rp2.905.119, DKI Jakarta Rp5.396.760, Jawa Barat Rp2.191.232, Jawa Tengah Rp2.169.348, Jawa Timur Rp 2.305.984, dan DI Yogyakarta Rp2.264.080.

Pulau Kalimantan:
Kalimantan Barat Rp2.878.286, Kalimantan Tengah Rp3.473.621, Kalimantan Selatan Rp3.496.194, Kalimantan Utara Rp3.580.160, dan Kalimantan Timur Rp3.579.313.

Pulau Sulawesi:
Sulawesi Tenggara Rp2.914.583, Sulawesi Utara Rp3.073.551, Sulawesi Selatan Rp3.657.527, Sulawesi Barat Rp3.104.430, Sulawesi Utara Rp3.775.425, dan Gorontalo Rp3.221.731.

Bali Rp2.996.560, Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969, Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931, Maluku Utara Rp3.408.000, dan Maluku Rp 3.141.699.

Pulau Papua:
Papua Rp4.285.848, Papua Barat Rp3.615.000, Papua Pegunungan Rp4.285.847, Papua Tengah Rp4.285.846, Papua Selatan Rp4.285.850, dan Papua Barat Daya Rp3.614.000.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberi kepastian status, perlindungan hukum, dan gaji layak bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga fleksibilitas anggaran negara.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212