POJOKSATU.id, JAKARTA - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di TKP penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Polisi akan menggelar rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya yang memantau langsung jalannya rekonstruksi.
"Bahwa rekonstruksi nanti akan ada 3 klaster, 3 bagian," kata Hengki di lokasi.
Sementara itu, salah seorang penyidik dari Subdit Renakta menyebutkan bahwa adegan pertama yang dilakukan adalah saat Mario memulai rencana menghampiri David.
BACA : Tatapan Songong Mario Dandy Saat Keluar Rutan Polda Metro, Awak Media Diplototin
"Nanti pada saat kita melakuakn rekonstruksi, yang pertama kita akan memeragakan adegan di mana adanya rencana dari tersangka MDS dan anak AG," ujar penyidik.
"Sesuai dari hasil berita acara itu dijemput di sekolahnya. Jadi kita umpamakan nanti, kemudian lanjut ada pertemuan menjemput Shane kemudian bersama-sama menuju tkp," papar penyidik Subdit Renakta.
Adapun adegan terakhir yakni peristiwa penganiayaan di mana Mario Dandy membawa David tak jauh dari lokasi pertemuan.
"Nanti adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban. Kemudian setelah dari sana menuju ke TKP tempat terjadinya peristiwa penganiayaan," imbuhnya.
"Terakhir ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit," tutup penjelasan dari penyidik.
Lokasi rekonstruksi saat ini diguyur hujan deras. Penyidik juga masih mempersiapkan dan mensterilkan area yang menjadi tkp penganiayaan David oleh Mario Dandy.
Pantauan Pojoksatu di lokasi, rombongan itu langsung masuk ke Perumahan Grand Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Letak TKP sendiri berjarak 250 meter dari gerbang masuk perumahan.
Selain itu, tampak pula rombongan LPSK yang mendampingi jalannya proses rekonstruksi.
Seluruh tersangka dan saksi akan memeragakan 23 adegan. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta kejadian langsung di tempat kejadian perkara. (fandi/pojoksatu)



