POJOKSATU.id - Nama Hery Susanto mendadak jadi perhatian setelah ditangkap Kejaksaan Agung hanya enam hari usai dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI.

Di balik kasus yang menjeratnya, tersimpan rekam jejak panjang yang sebelumnya dikenal cukup solid di dunia kebijakan publik.

Hery Susanto diketahui lahir di Cirebon pada 1975. Ia mengawali karier sebagai aktivis yang fokus pada isu kebijakan publik dan pelayanan sosial.

Baca Juga: Persiapan TKA Dihimbau Proktor Diminta Segera Verifikasi Email Pengawas

Dari dunia aktivisme, langkahnya berlanjut ke lingkar pemerintahan dengan menjadi tenaga ahli di DPR RI.

Kariernya semakin menanjak saat dipercaya menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dalam perannya, ia aktif mengawasi berbagai sektor pelayanan publik, termasuk isu strategis seperti tata kelola sumber daya alam.

Baca Juga: Harga Plastik Melonjak hingga 70 Persen, Zulhas Turun Tangan dan Batasi Kenaikan Maksimal 30 Persen

Puncak karier Hery terjadi pada 2026, ia lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, lalu dilantik Presiden pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Namun, jabatan tersebut hanya bertahan hitungan hari.

Pada 16 April 2026, Kejaksaan Agung menangkap Hery dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor tambang nikel.

Baca Juga: Harga Plastik Melonjak hingga 70 Persen, Zulhas Turun Tangan dan Batasi Kenaikan Maksimal 30 Persen

Kasus ini diduga terkait penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman serta dugaan intervensi dalam pengawasan.

Termasuk perhitungan penerimaan negara dari sektor tambang.

Yang menjadi perhatian, dugaan peristiwa itu terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026, sebelum akhirnya naik menjadi ketua.

Kini Hery telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Rekam jejak panjang dari aktivis hingga pucuk pimpinan lembaga negara itu pun runtuh dalam waktu singkat.***