POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ratusan massa demo di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut putusan yang dianggap tak adil.

Para massa khawatir atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024 yang dianggap tak adil.

Massa ini meminta aparat penegak hukum mengusut hakim yang memutuskan perkara PK Nomor : 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024.

Menurut massa ini ada dugaan kejanggalan putusan hakim I Gusti Agung Sumantha SH MH, DR Rahmi Mulyati SH MH, Agus Subroto SH MKn.

Kekecewaan massa yang demo ini karena hakim tersebut menurut mereka memenangkan Peninjauan Kembali (PK) No.9 PK / Pdt. Sus-HKI/2024 ke Mohindar HB yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: IMCD Indonesia Luncurkan Program CSR Green Smart Leaders bersama YCAB Foundation

"Kami perwakilan dari aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren yang terancam dipecat massal merasa aneh atas Putusan PK,” kata Janli Sembiring dari Aliansi Perwakilan Karyawan PT PRLI, Senin (22/4/2024).

Bagaimana mungkin merek Ralph Lauren dengan Kode Merek 173934 atas nama Mohindar HB yang sudah dihapus oleh perintah putusan pengadilan. Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001 dapat digunakan Mohindar HB sebagai bukti untuk menghapus merek merek terdaftar resmi.

“ Ini ada apa? Harus diusut tuntas,” kata Janli.

“Apakah hakim tidak mempelajari 2 bukti asli putusan yang bertentangan ? Usut tuntas karena mengancam hajat hidup orang banyak akibat putusan cacat hukum dan tidak adil," tambah Janli dalam aksi demo itu.

Janli membeberkan jika Mohindar baru-baru ini dimenangkan putusan PK di Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No.9/PDT/SUS/2024 hanya menggunakan sertifikat fotocopy yang diduga kuat palsu sehingga Mohindar HB ditetapkan tersangka dan DPO oleh Bareskrim Polri.

Hal ini yang menimbulkan polemik dan kejanggalan menurut karyawan PT PRLI sehingga berdampak ke seluruh karyawan PT PRLI terancam PHK massal.

Baca Juga: Bukan Hanya Sekedar Bumbu Dapur, Inilah Sederet Manfaat Bawang Putih Tunggal Bagi Kesehatan

Janli heran atas putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.

"Kami menemukan adanya dua putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Putusan PN Nomor 140/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Pst tertanggal 18 Agustus 1995 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3101 K/Pdt/1999 tertanggal 14 Juni 2001 yang bertentangan oleh lembaga peradilan dan adanya bukti sertifikat merek nomor 173934 yang diduga kuat palsu yang mengundang pertanyaan serius tentang integritas proses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Janli menambahkan Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001.

Tetapi kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH memihak memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO.

“Karena merek Mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995. Jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa dimenangkan? Ini ada apa? Karena ada kejanggalan di sini," katanya.

"Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini,” ujarnya.

“Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegas Janli.***