POJOKSATU.id, Samarinda - Ketua panitia khusus (Pansus) Ranperda pembahas RTRW, Baharuddin Demmu kembali menyampaikan laporan akhir kerja Pansus pembahas ranperda tentang RTRW tahun 2022-2042, pada Selasa (28/03/2023).
Yang mana dalam Rapur ke-10 DPRD Kaltim, persetujuan serta penandatanganan berita acara bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda pembahas RTRW menjadi Perda tersebut sempat ditunda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyampaikan, bahwa Ranperda RTRW memang sangat penting untuk segera disahkan menjadi perda, sebab akan menjadi penentu arah pembangunan di Benua Etam.
"Alhamdulillah sekarang sudah diketuk dan disetujui RTRW ini, karena sangat menentukan arah dan wajah pembangunan Kaltim ke depan karena ada sistem zonasi, tata ruang, tata wilayah dan ini menjadi rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota dari hasil LKPJ provinsi," kata Hasanuddin Mas'ud.
Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Samsun Minta Pansus LKPJ Verifikasi Kevalidan Data dan Keefektifan Program Pemprov Kaltim
Karena menjadi acuan pembangunan Kaltim ke depan, Hasanuddin Mas'ud menyebut, jika hal ini pun menjadi perhatian utama legislatif dan eksekutif.
"Tadi sudah di sampaikan, nah ini menjadi perhatian kita misalnya contoh dalam daerah industri nah kalau ttiba-tiba tata ruang di ubah menjadi wilayah pemukiman nah itukan repot," ujarnya.
"Padahal sudah puluhan tahun merupakan daerah industri makanya stakeholder harus ikut memperhatikan RTRW, karena ini sangat menentukan wajah arah dan pembangunan di kaltim," sambungya. (*/pojoksatu)



