POJOKSATU.ID-  Keputusan dibacakan langsung Eman Sulaeman selaku hakim tunggal dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dalam keputusannya, Hakim Eman menolak seluruh gugatan oleh pihak termohon (Polda Jabar) dan menerima apa yang menjadi keberatan pihak pemohon (Pegi Setiawan).

Dengan begitu, penetapan Pegi Setiawan selaku tersangka dalam kasus Vina dan Eky, tidak sah menurut hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman ketika membacakan keputusan di ruang sidang, Senin 8 Juli 2024.

Baca Juga: Sri Antika, Bacaleg Gagal DPRD Kota Tangerang Ditangkap Sedang Nyabu di Apartemennya di Jaksel, Begini Kata Polisi

Pengadilan memutuskan agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan dan tahanan. Selain itu, segala penyidikan terdapat Pegi, harus dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," sambung Eman.

Keputusan hakim disambut gembira pihak Pegi Setiawan. Usai sidang, anggota keluarga yang ditemani pihak kuasa hukum langsung menjemput Pegi di Polda Jabar.

Dikutip dari laman HukumOnline.Com, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang tidak sah, bisa mengajukan ganti rugi.

Selain pemulihan harkat dan martabat, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa yang sudah ditetapkan tidak bersalah, berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian berupa imbalan sejumlah uang.

Baca Juga: Sri Antika, Bacaleg Gagal DPRD Kota Tangerang Ditangkap Sedang Nyabu di Apartemennya di Jaksel, Begini Kata Polisi

Tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Adapun besar ganti kerugian yang dapat diperoleh oleh tersangka atau terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 PP 92/2015 adalah sebagai berikut:

Besarnya ganti kerugian berdasarkan bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan serta Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta.

- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.

- Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Telat Tampil di Prambanan Jazz 2024, Indra Lesmana Sebut MC Festival Berbohong, Unggah Klarifikasi Resmi Ini

Melihat poin-poin di atas, Pegi Setiawan kemungkinan besar bisa mengajukan ganti rugi sebesar Rp500 ribu hingga Rp100 juta.

Adapun, jangka waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian diatur dalam Pasal 7 PP 92/2015 sebagai berikut:

1. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

2. Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

Dengan demikian, terdakwa hanya dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu 3 bulan sejak tanggal petikan putusan atau salinan putusan pengadilan yang telah inkracht diterima.

Baca Juga: Bey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI

Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi ditetapkan tersangka sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat dan martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.***