PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu, DPR : Pelajaran Hakim PN Jakarta Pusat


POJOKSATU.id - DPR RI angkat suara terkait keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).

Itu terkait terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perihal penundaan Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima.

"Patut kita apresiasi keputusan PT DKI Jakarta," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dengan putusan PT DKI Jakarta tersebut, lanjut Guspardi, Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

Menurut dia, keptusan PT DKI Jakarta tersebut seusai dengan dugaan Komisi II DPR yang akan mengabulkan banding KPU.

Dia mengaku merasa lega dikeluarkannya putusan yang membatalkan putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.

BACA JUGA: Soal Putusan Penundaan Pemilu, Pengamat Hukum Ini Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Dipidanakan

"Tentu kita merasa lega karena telah sesuai dengan apa yang diprediksi kita teman-teman Komisi II DPR," ucapnya.

Dia berharap keputusun tersebut menjadi bahan evaluasi oleh majelis hakim PN Jakpus dalam memutuskan suatu perkara perdata.

"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh KPU RI atas putusan PN Jaksel soal gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu.

Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu 2024 Langgar Konstitusi Hak Warga Negara, Ini Imbasnya

PT DKI Jakarta memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai rencana.

Tahapan Pemilu 2024 sebelumnya sempat diminta ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata yang diajukan Partai Prima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/4/2023).

Reporter: Mufit
Edito: Guruh