Komnas HAM Sebut Penundaan Pemilu 2024 Langgar Konstitusi Hak Warga Negara, Ini Imbasnya

Ilustrasi Pemilu 2024

POJOKSATU.id, JAKARTA – Komnas HAM mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penundan Pemilu 2024.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menilai putusan PN Jakpus yang memrintahkan KPU menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi.

Sebab putusan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih setiap lima tahun sekali.

“Kalau menurut kacamata Komnas HAM itu berpotensi melanggar hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara reguler setiap 5 tahun sekali,” kata Pramono dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).


Pramono menuturkan, bila pemilu ditunda hak konstitusional warga negara berpotensi dilanggar dalam hal mendapatkan pemimpin sesuai dengan pilihannya melalui cara demokratis.

BACA : Pakar Hukum Ini Sebut Jokowi Masih Plin Plan Tolak Soal Penundaan Pemilu 2024

Alasannya, kata dia, jika adanya penundaan pemilu, maka terjadilah kekosongan kekuasaan karena masa jabatan presiden habis.

“Karena ada penundaan itu maka berpotensi hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yamg dipilih oleh pemilihan demokratis itu dilanggar,” ujarnya.

Karena itu, Pramono beranggapan dengan putusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka akan berakibat pada hak suara masyarakat yang terabaikan.

“Tapi dengan adanya putusan itu maka hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 tahun sekali itu berpotensi untuk terabaikan,” tuturnya.(Mufit/Pojoksatu)