POJOKSATU.ID – Berikut profil Eka Kurnia Nengsih, hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Seperti diketahui, belum lama ini nama Eka Kurnia Nengsih tengah ramai jadi perbincangan publik.
Tidak lain, hal ini terjadi usai hakim PN Curup tersebut melayangkan vonis kontroversial terhadap pelaku pengeroyokan pelajar RA (16) hingga lumpuh.
Baca Juga: Viral Daging Kurban Dijual di Cikiwul Bantargebang Bekasi, Ditebus Warga Rp 15 Ribu
Yang mana, Eka Kurnia Nengsih memberikan sanksi kepada pelaku hanya dengan bersihkan masjid.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @octbluesy pada Minggu (8/6/2025).
Dalam unggahannya, Eka dikonfirmasi sebagai hakim yang membacakan amar putusan terhadap pelaku pengeryokan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Patroli Jam Malam Pelajar Tetap Jalan Meski Libur Panjang
Yang mana, hakim PN Curup tersebut memberikan jangka waktu 60 jam kepada pelaku untuk menjalani hukumannya.
Diketahui, putusan ini dibacakan oleh Eka saat sidang kasus pengeroyokan itu digelar pada Rabu (4/6/2025).
“Ironisnya, meski korban telah dinyatakan lumpuh diduga akibat pengeroyokan, hakim tunggal bernama Eka Kurni Ningsih,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Video Kerusakan Pulau Gag: Itu Hoaks!
“Hanya menjatuhkan vonis pelayanan masyarakat kepada Dimas (salah satu pelaku) berupa pembersihan masjid selama 60 jam,” lanjutnya.
Berikut profil Eka Kurnia Nengsih:
Nama: Eka Kurnia Nengsih
Baca Juga: Matahari Kembar
Pendidikan: S2 Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Karier: - Calon Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang (2011–2012)
- Calon Hakim PN Karawang (2012–2014)
- Hakim Tingkat Pertama PN Tanjung Jabung Timur (2014–2020)
- Hakim Tingkat Pertama PN Muara Bulian (2020–2023)
- Hakim Tingkat Pertama PN Curup (2023–sekarang)
Baca Juga: Rayakan Idul Adha, 4 Gangguan Kesehatan yang Perlu Diwaspadai jika Berlebihan Konsumsi Daging
Penghargaan: - Satya Karya Sewindu (2019)
- Satyalancana Karya Satya X Tahun (2021)
Demikianlah profil Eka Kurnia Nengsih, hakim PN Curup yang vonis pelaku pengeroyokan pelajar hingga lumpuh hanya dengan bersihkan masjid. ***



