POJOKSATU.id - Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Langkah ini diumumkan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/02/2024).
Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa pembuatan peraturan ini melalui proses yang panjang dengan pertimbangan dari berbagai pihak serta dorongan dari Dewan Pers.
Perpres ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan jurnalisme berkualitas di Indonesia dan juga untuk menjamin keberlanjutan industri media.
Baca Juga: 4 Mantan Kepala Daerah Terpuruk di Dapil Sumut 1, Hanya 2 Eks Kada Mungkin Lolos ke Senayan
Jokowi menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers, tetapi lebih pada regulasi hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat meningkatkan kualitas jurnalisme.
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi Perpres ini membutuhkan antisipasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul selama proses transisi, termasuk respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan.
Terkait dengan perusahaan pers di dalam negeri, Jokowi menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers sebagai langkah pendukung dalam jangka pendek.
Baca Juga: Sejarah Puasa yang Belum Banyak Diketahui Umat Islam, Bukan Dimulai di Zaman Nabi Muhammad SAW
Namun, ia juga mengakui bahwa masalah transformasi digital perlu terus dipikirkan oleh perusahaan pers dan pemerintah.
Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk para pembuat konten di Indonesia, sehingga mereka dapat melanjutkan kerja sama dengan platform digital seperti biasa tanpa khawatir.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mendukung jurnalisme berkualitas serta menjaga keberlanjutan industri media konvensional di Indonesia.***



