POJOKSATU.id, TEBING TINGGI- Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang laki-laki AP (23) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, R (48) warga Tebing Tinggi yang kesehariannya berprofesi buruh bangunan.

"Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/72/II/2023/SU.RES T.TINGGI/ SPKT. TT, Tgl. 06 Feb 2023. Hal ini berdasarkan laporan orangtua korban R (48) warga Tebing Tinggi berprofesi sebagai buruh bangunan." ujar Agus Arianto, Kamis (16/3).

Ditambahkannya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban B (14) salah satu pelajar SMP di Tebing Tinggi sedang berada di rumah temannya bernama S (15) selaku saksi, di Jalan Merpati perumahan BTN Bajenis. Pelaku AP (23) warga Desa Bah Sumbu Kabupaten Serdang Bedagai, menelepon korban dan mempertanyakan dimana keberadaannya.

BACA JUGA: Seorang Pria di Asahan Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya

“Saat itu korban mengatakan sedang berada di rumah temannya yang bernama S di Jalan Merpati,” ungkap Kasi Humas.

Kemudian, pelaku mengatakan akan datang ke rumah S dan menjumpai korban sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku tiba di depan rumah S dan saat itu korban sedang duduk bersama di teras rumah, pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban bersama dengan temannya.

“Sebelum aksi pencabulan tersebut, korban bersama pelaku sempat bercerita-cerita di depan rumah S dan tak lama kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah temannya,” sambung AKP Agus.

Selanjutnya korban bertanya kepada pelaku akan pergi kemana, dan pelaku mengatakan keluar sebentar dengan berjalan kaki mengarah ke rumah kosong yang tidak jauh dari rumah S, selanjutnya pelaku membawa masuk korban ke dalam rumah kosong tersebut dan membawa ke lantai dua.

Pada saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban dengan memperkosanya. Setelah itu pelaku membawa kembali korban keluar dari rumah kosong dan mengantarkan korban ke rumah S, lalu pelaku permisi pulang dan meninggalkan korban bersama dengan temannya.

Selang beberapa waktu, akhirnya perbuatan pelaku diketahui orangtua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Akhirnya pada hari Senin (13/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB pelaku AP ditangkap petugas di Jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam hal ini pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (TIK/pojoksatu)