POJOKSATU.id, Tapanuli Utara - Polres Tapanuli Utara (Taput), menetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput yang terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023 pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Bentrok Antar Pemuda di Tapanuli Utara, 1 Tewas dan Dua Luka-luka

Wakapolres Tapanuli Utara, Kompol Jony Sitompul menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon sejak Minggu (5/3) sampai Rabu (8/3).

"Telah ditetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di di Desa Siborong-borong I, Kecamatan Siborong-borong, kabupaten Taput yang terjadi, minggu, 5 Maret 2023 pukul 21.00 wib," ujar Wakapolres Kompol Jony Sitompul pada konfrensi pers, Jumat (10/3).

Ditambahkannya juga, peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborong-borong mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborong-borong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian, 1 orang mengalami luka berat yaitu Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan yaitu Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Atas peristiwa tersebut, kita sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas,
Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta kabupaten Humbahas, dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput," ujarnya

Dalam peristiwa tersebut Polres Tapanuli Utara mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.

"Terhadap tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga dan Rajes Pakpahan ,diterapkan pasal 170 ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 ayat 3 yo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk tersangka Aron Panjaitan dikenakan melanggar pasal 338 Sub 351 ayat 3 yo Pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Wakapolres Kompol Jony Sitompul. (TIK/pojoksatu)