POJOKSATU.ID MEDAN - Polisi Resort (Polres) Pelabuhan Belawan Medan, memaparkan penangkapan kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Medan Belawan periode Januari-Maret 2023.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, mengatakan sebanyak 83 pelaku kejahatan terdiri dari 7 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), 21 orang pengedar narkoba, 1 orang pelaku senjata tajam (sajam), 2 orang pelaku pencabulan, 1 orang pelaku penelantaran anak dan 51 orang pelaku premanisme dan pungli.
"Sebanyak 83 orang tersangka kasus kejahatan tang terdiri dari curat, narkoba, sajam, pencabuan, premanisme, pungli, dan penelantaran ana," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, saat dikonfirmasi pada Senin (27/3/2023).
Ditambahkannya, dari 83 pelaku kejahatan yang ditangkap, terdapat 1 orang pelaku curat denagn modus meminta rokok yang sempat viral di media sosial.
“Kami memiliki tim yang memonitoring media sosial untuk merespon kejadian viral terkait kriminalitas, namun terkadang kami terkendala karena korbannya tidak mau membuat laporan," Kata Kapolres.
AKBP Josua Tampubolon juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku kejahatan merupakan komitmen Polres Belawan untuk menciptakan wilayah Pelabuhan Belawan aman dan kondusif.
“Untuk pelaku tindak pidana Narkoba ada 21 tersangka dan ini semuanya pengedar, sesuai komitmen kami di awal untuk menangkap sampai ke pengedar dan bandarnya.” tutupnya. (TIK/pojoksatu)




