POJOKSATU.id,  RIAU-  Sebanyak 14 orang yang diduga menjadi dalang kericuhan saat penggusuran pemukiman legal di kawasan Tangki Seribu, Kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap Polresta Barelang

"Sudah melakukan penertiban oleh tim terpadu di Tangki Seribu, di mana secara legalitas penetapan lokasinya ada di PT Batamas. Jadi status lahan yang ditertibkan sudah jelas. Ada 14 orang kita amankan diduga sebagai provokator kericuhan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, di Batam Kepulauan Riau, seperti dilansir antara Rabu 5/7

Dia menjelaskan, sebelumnya sudah ada proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 kepala keluarga (KK) untuk menerima proses ganti rugi dari pihak perusahaan.

"Pihak perusahaan juga sudah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi mash ada 50 KK yang mash menolak dengan kesepakatan tersebut, kata dia.

Dia mengatakan, sebelum melakukan penggusuran, kepada warga juga sudah diberikan surat peringatan dari satu hingga ketiga. Namun karena tidak ada tanggapan, maka dilaksanakan penertiban di lokasi.

Saat penertiban, sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan beberapa orang petugas gabungan mengalami luka-luka.

"Ada satu anggota Brimob yang terkena anak panah, tapi lukanya tidak terlalu parah. Lalu ada juga ada satu anggota Sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP," ujarnya.

Kini pihaknya juga menemukan barang bukti yang diamankan, di antaranya bom molotov, panah, dan senjata tajam.

Editor : Adhey