POJOKSATU.ID - PDI Perjuangan (PDIP) membongkar fakta terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi polemik.
Partai berlambang banteng itu menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk MBG memang diambil dari total anggaran pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Diduga Dipicu Jalan Berlubang, Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemda Rp 100 Miliar
Menurut Esti, dalam lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), secara jelas disebutkan alokasi dana MBG berasal dari pos anggaran pendidikan.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” tegasnya, dikutip pojoksatu.i dari detik.com.
Anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun sendiri merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara konstitusi harus dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Digaji Pakai Dana BOS, Nominalnya Setara Honorer
Hal inilah yang kemudian memicu perdebatan, karena sebelumnya muncul pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi anggaran, bukan dari jatah pendidikan.
Klarifikasi PDIP ini disebut muncul setelah banyak pertanyaan dari pengurus DPD dan DPC partai di daerah, serta masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Esti menegaskan, pembukaan data ini bukan sekadar kritik politik.
Baca Juga: Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Usai Santap Onigiri Guru dan Siswa Cimahi Dilarikan ke RS
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional agar publik mendapatkan informasi yang benar sesuai dokumen resmi negara.
Senada dengan itu, politisi PDIP Adian Napitupulu menyatakan bahwa penyampaian data ini merupakan bentuk penghormatan terhadap undang-undang dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan, ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan sumber pendanaan, PDIP juga menyoroti aspek rasa keadilan dalam dunia pendidikan.
Mereka mempertanyakan apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak akan berdampak pada sektor lain seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan infrastruktur sekolah, hingga bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Baca Juga: Proyek Gedung Baru Unsika Diduga Pakai Air Bawah Tanah, KAWALI: Jangan Sampai Sumur Warga Kering!
Polemik ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut dua isu strategis sekaligus, yakni pemenuhan gizi anak melalui program MBG dan komitmen negara terhadap pendanaan pendidikan.
Hingga kini, perdebatan mengenai skema pendanaan MBG masih terus bergulir.
Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait proporsi dan mekanisme penggunaan anggaran pendidikan tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.***




