POJOKSATU.ID, SUMUT - Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus penganiayaan. Mereka masih mendalami peran orang-orang yang terlihat di dalam video penganiayaan yang viral di lini masa media sosial.
Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Secepatnya dari hasil pendalaman kami ini akan kita sampaikan lebih lanjut terhadap jurnalis,” pungkasnya.
BACA JUGA: Sempat Tak Diperbolehkan Masuk, Polda Sumut Amankan Decoder CCTV Mati dari Rumah AKBP Achirudin
Video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA viral di media sosial. Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai KA, 21 Desember 2022 lalu.
Pada 22 Desember 2022, KA dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat.
KA dianiaya dengan brutal dan disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin. Bahkan dia juga menyemangati anaknya untuk terus menghajar KA. AKBP Achiruddin juga sempat mencegah rekan KA yang ingin melerai.
BACA JUGA: Aditya Hasibuan, Anak Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ken Admiral
AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut sejak awal April lalu. Dia terbukti melakukan pembiaran dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Achiruddin dan anaknya kini ditahan di Mapolda Sumut. Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Profil AKBP Achiruddin Hasibuan Bapaknya Aditya Hasibuan, Ternyata Hobi Pamer Kekayaan, Pernah Dicopot juga




