POJOKASATU.ID, MEDAN - Sebanyak 260 Ballpress pakaian bekas diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, dari gudang ruko yang berada di Jalan Menyan Raya Prumnas Simalingkar Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam.
Keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerbekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor.
"Ya jadi hari Rabu kemarin, Subdit Indagsi Ditreskrimum Polda Sumut itu ada menggerbek ruko yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat tumpukan yang diduga pakaian bekas yang diimpor." ujar Kabid Humas, Kamis (30/3/2023) petang.
Ditambahkannya pengamanan terhadap 260 Ballpress itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB, oleh tim gabungan yang berasal dari Polda Sumut, Kepala Lingkungan, dan Satpol PP.
"Jadi, sekitar pukul 22.00 kemarin tim bersama dengan kepala lingkungan, pemilik gudang dan rekan-rekan dari satpol PP mendatangi tempat tersebut dan memang betul mendapatkan kurang lebih 260 ballpress pakaian bekas," katanya
Dari jumlah ballpress pakaian bekas itu, sebanyak 117 bal telah diamankan ke Polda Sumut.
"Kemudian sisanya kurang lebih 143 itu sementara itu masih ditampung di gudang kemarin kita temukan dan di police line," ujarnya.
Saat ini, sambung dia, penyidik masih menindaklanjuti terkait dengan kepemilikan kemudian masuknya barang itu dan lain segala macamnya.
"Ada beberapa saksi yang intensif dimintai keterangan oleh Subdit Indag," kata dia.
Hadi belum bisa memastikan sudah berapa lama gudang itu dijadikan tempat penampungan balpres pakaian bekas.
"Ini masih didalami. Diperkirakan nilai kerugiannya hampir Rp 1 Miliar tapi penyidik masih harus membuktikan terkait dengan kerugian itu," kata Hadi.
Untuk pemilik gudang sendiri, sebut Hadi, penyidik telah mengamankan untuk dimintai keterangan.
"Pemilik gudang sudah kita mintai keterangan, hanya yang menyimpan barang itu ke gudang yang bersangkutan itu yang kita dalami, jadi sewa, pemilik gudang itu masih diperiksa," sebut dia. (TIK/pojoksatu)




