POJOKSATU.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Rismon Hasoloan Sianipar sebagai tersangka.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan, maka status hukum Rismon sebagai tersangka resmi dicabut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah proses perdamaian antara Rismon dan pihak pelapor dilakukan.
Baca Juga: Total 6,98 Ton Ikan Sapu sapu Dimusnahkan di Jakarta, Paling Banyak dari Jagakarsa Jaksel
“Penyidik telah menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap RHS,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Iman, penghentian perkara dilakukan berdasarkan KUHAP serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Langkah ini diambil setelah Rismon menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Joko Widodo.
Pertemuan antara Rismon dan Jokowi berlangsung di kediaman Jokowi pada 12 Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rismon mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tudingan ijazah palsu yang sempat dilontarkan.
“RHS meminta maaf secara langsung kepada Joko Widodo karena telah menuduh ijazah sarjana beliau palsu,” jelas Iman.
Permintaan maaf itu diterima langsung oleh Jokowi. Setelah itu, Rismon juga menemui para pelapor lainnya di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 April 2026, didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam pertemuan itu, Rismon kembali menyampaikan permohonan maaf kepada para pelapor terkait tudingan yang telah dibuat.
Para pelapor kemudian menerima permintaan maaf tersebut setelah Jokowi terlebih dahulu menyatakan menerima.
Atas dasar kesepakatan damai tersebut, penyidik melakukan gelar perkara khusus pada 8 April 2026 sebelum akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa dengan diterbitkannya SP3, maka status tersangka Rismon otomatis gugur.
“Status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut karena telah memenuhi mekanisme hukum melalui restorative justice,” ujarnya.
Dengan penghentian penyidikan ini, kasus ijazah palsu Jokowi yang sempat menyita perhatian publik resmi berakhir melalui jalur perdamaian dan keadilan restoratif.***




