POJOKSATU.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sikap tersebut dinyatakan tidak berubah sejak keputusan partai pada 2014, yakni tetap mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa mekanisme pilkada langsung merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Resmi TPG THR dan Gaji 13 Cair di Sejumlah Daerah, Dana Sudah Masuk Kas Daerah, Guru Diminta Aktif Cek Rekening

Menurutnya, pelibatan rakyat secara langsung tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun.

“Kami tetap konsisten menjaga demokrasi. Pilkada harus langsung melibatkan rakyat,” kata Komarudin, dikutip pojoksatu.id dari tempo.co (1/1/2026).

Komarudin mengingatkan bahwa pilkada langsung bukanlah kebijakan tanpa dasar sejarah.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Tersangka, Pakar Hukum Sarankan Perempuan Dekat Ridwan Kamil Kembalikan Uang Korupsi ke KPK

Untuk pertama kalinya, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung diterapkan pada 2004, setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelum aturan tersebut berlaku, Indonesia selama puluhan tahun menerapkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.

Pada masa itu, gubernur dipilih oleh presiden berdasarkan usulan DPRD, sementara bupati dan wali kota ditetapkan Menteri Dalam Negeri dari calon yang diajukan DPRD.

Baca Juga: Tragis, Karyawati Kakao Corp Korsel Tewas Bunuh Diri usai Diduga Alami Pelecehan Seksual di Kantor

Perubahan besar terjadi pascareformasi 1998 yang menumbangkan rezim Orde Baru.

Reformasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka jalan bagi desentralisasi.

Lima tahun kemudian, lahir UU Nomor 32 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur pilkada langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Serahkan SK ke 4.193 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tanggamus Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Mekanisme tersebut terus digunakan hingga pelaksanaan Pilkada 2024. Meski demikian, upaya mengembalikan sistem pilkada tidak langsung sempat mencuat pada 2014.

Saat itu, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Namun, kebijakan tersebut menuai gelombang penolakan dari publik.

Baca Juga: Apakah Benar Seleksi PPPK Dihentikan Mulai 2026? Ini Penjelasan dan Faktanya

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan penerapan UU tersebut.

Komarudin menyebut PDIP menjadi salah satu partai yang sejak awal menolak kebijakan tersebut.

Menurutnya, menghilangkan partisipasi langsung rakyat sama artinya dengan mereduksi esensi demokrasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Sinyal Positif, Harapan Alih Status PPPK ke PNS Kian Terbuka

“Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak,” tegas anggota Komisi II DPR itu.

Senada, Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur pemilu dilaksanakan secara langsung.

Ia merujuk Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Hanya Ada 5 Alasan PPPK Paruh Waktu Lebih Dipilih daripada Honorer, Simak Keunggulannya

Selain itu, Andreas juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menyatakan pilkada merupakan bagian dari pemilu.

Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.

“Kalau pemilu harus langsung, maka pilkada juga harus langsung,” ujarnya.

PDIP menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam menjaga partisipasi rakyat dan prinsip demokrasi elektoral di Indonesia.***