POJOKSATU.id, JAKARTA-- Anggota KPU RI August Mellaz menyebut peserta pemilu tahun 2024 boleh memiliki 20 akun medsos untuk berkampanye.
Jika dibanding dengan Pemilu 2019 lalu, jumlah ini bertambah satu kali lipat. Sebab pada Pemilu 2019 lalu, KPU hanya memperbolehkan 10 akun media sosial saja untuk kampanye.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (29/5).
Mellaz menyampaikan hal itu di hadapan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri.
Dia mengatakan bahwa dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU hanya membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi.
Baca Juga :
Denny Indrayana Akhirnya Muncul, Sebut Pemilu Tertutup atau Terbuka Bukan Kewenangan MK
Mellaz menjelaskan bahwa untuk rancangan peraturan yang diajukan KPU untuk Pemilu 2024 nanti diperbanyak dua kali lipat.
"Menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," katanya.
Lebih lanjut Mellaz menjelaskan bahwa ketentuan dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.
Baca Juga :
Jika MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Politisi Golkar : Mundurnya Demokrasi Indonesia
Selain batasan akun medsos, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU itu, di antaranya KPU mengatur bahwa akun-akun medsos yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
“RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye,” katanya.
“Ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019. Saat berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," kata Mellaz.
Mellaz juga mengungkapkan bahwa KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.
Mellaz menjelaskan bahwa melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi kepada internal partai.
"Jadi, kami membuka ruang agar partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye," kata Mellaz. (ikror/pojoksatu)




