POJOKSATU.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus bocah yang meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

Kuasa hukum ibu kandung korban, Mira Widyawati, membeberkan isi percakapan terakhir ayah korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, dilansir dari youtube DPR RI (2/3/2026).

Dalam forum tersebut, Mira menyampaikan bahwa beberapa hari sebelum korban bernama Nizam Safei meninggal dunia, sang ayah, Anwar Satibi, sempat mengirim pesan kepada ibu kandung korban, Lisnawati.

Baca Juga: Rumah Politik Indonesia: Harusnya Kritik Disampaikan dengan Gagasan, Bukan Makian ke Aparat yang Berujung Hilangnya Etika

Pesan yang dikirim pada 15 Februari 2026 itu menyebut kondisi Nizam sedang sakit dan belum dibawa ke dokter.

Dalam pesan tersebut juga terdapat kalimat yang mengundang keprihatinan.

“Maaf kalau umurnya gak panjang,” demikian isi pesan yang diungkap dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Konflik Makin Meluas, Prancis, Jerman, dan Inggris Tegaskan Siap Berdiri di Pihak AS-Israel Lawan Iran

Tak lama setelah percakapan itu, Lisnawati menerima kabar bahwa kondisi anaknya kritis.

Pada hari Nizam dinyatakan meninggal dunia, ayah korban kembali menghubungi dan menyampaikan bahwa Nizam sudah koma di ruang ICU dengan keterangan sakit paru-paru.

Lisnawati bersama keluarga langsung mendatangi rumah sakit. Namun setibanya di sana, korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Zakat Fitrah, Wajib Qadha atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama Syafi’iyah

Selain pesan singkat, ibu kandung korban juga menerima sebuah video yang memperlihatkan kondisi Nizam sebelum meninggal.

Dalam video tersebut tampak luka di tubuh korban. Video itu disebut direkam oleh ibu tiri korban, Teni Ridha Shi.

Dalam rekaman tersebut, terdengar ibu tiri meminta korban untuk beristigfar saat Nizam meminta lampu dimatikan.

Pemutaran video di ruang rapat memicu reaksi emosional sejumlah anggota dewan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku tidak sanggup menyaksikan rekaman tersebut hingga selesai.

Kasus ini kini ditangani Polres Sukabumi. Teni Ridha Shi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Fitrah 2026 Sesuai Nisab Resmi, Lengkap Niat dan Doa Zakat

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut turut dihadiri perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kapolres Sukabumi AKBP Saiman.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan luas terkait perlindungan anak serta pengawasan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan.***