POJOKSATU.id, JAKARTA-- Setelah lima bulan sejak peristiwa penganiayaan terjadi, Polres Metro Tangerang Kota memanggil Habib Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan Selasa (10/2/2026) pekan lalu.

Usai ditetapkan tersangka pada 30 Januari 2026, Habib Bahar tak kunjung ditahan polisi. Terungkap ternyata salah satu pertimbangannya adalah pertimbangan sosial.

Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Bahar Smith dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Bayi Cempaka Sakit Usai Delay 5 Jam, Bobby Ramadhan Kecewa Ditinggal Pesawat Super Air Jet

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota.

Ia mengatakan, pertimbangan penyidik berkaitan dengan sikap kooperatif kliennya serta faktor sosial.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” tegasnya kepada wartawan,

Selain penangguhan penahanan, pihak Bahar bin Smith juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Bukber Jangan Sampai Hilangkan Pahala Puasa, Ini Tips Agar Bukber dan Keberkahanya Tetap Ada

Dalam sebuah video permintaan maaf, Bahar bin Smith menyatakan penyesalannya atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Cipondoh dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser di sebuah acara. Keputusan ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur.

Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara atas penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025, dengan register LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.***