POJOKSATU.id – Rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi masyarakat yang membeli BBM subsidi di Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya dibatalkan Pertamina.
Mekanisme tersebut sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada 15 September 2026. Namun, setelah melalui evaluasi masa uji coba serta mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, Pertamina memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.
Pertamina Patra Niaga juga meluruskan informasi yang sempat berkembang di masyarakat. Ketentuan menunjukkan STNK tersebut bukanlah aturan yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Jumat Berkah Guru SMK Jawa Timur! TPG Juli-Agustus Akhirnya Cair Hari Ini Melalui Bank Jatim!
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa pengecekan STNK sejak awal merupakan bagian dari rencana pengawasan yang bersifat lokal di Sumsel.
“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Awalnya Mau Diterapkan 15 September
Sebelum dibatalkan, mekanisme pengecekan STNK sempat diuji di sejumlah SPBU di Palembang.
Dalam skema tersebut, konsumen yang hendak membeli BBM subsidi direncanakan menunjukkan STNK setelah petugas melakukan pemindaian kode QR atau barcode pembelian.
Apabila diterapkan sesuai rencana awal, mekanisme itu akan mulai diberlakukan pada 15 September 2026.
Baca Juga: Jenazah Mozza Remaja Perempuan yang Hilang Setahun Lalu Ditemukan di Jurang Tol Jangli
Namun, Pertamina kemudian melakukan evaluasi dengan melihat kondisi pelaksanaan di lapangan, hasil masa transisi, tanggapan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dari evaluasi tersebut, rencana pengecekan STNK akhirnya dihentikan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi membenarkan pembatalan tersebut.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan,” kata Rusminto.
Baca Juga: Warga Jakarta! Tarif Pendaftaran Poli Seroja Naik Tiga Kali Lipat Mulai September 2026!
Bukan Kebijakan untuk Seluruh Indonesia
Pertamina juga menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban STNK tidak boleh dipahami sebagai aturan baru yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Rencana tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme pengawasan lokal di wilayah Sumsel.
Dengan demikian, informasi mengenai pengecekan STNK di Sumsel tidak berarti masyarakat di daerah lain akan menghadapi persyaratan serupa ketika membeli BBM subsidi.
Pertamina memastikan proses pembelian BBM tetap mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Cek KTP Kamu Sekarang! Ini Syarat Usia dan Wilayah Wajib Jika Mau Ikut Program Generasi Sehat 2026!
Respons Masyarakat Jadi Pertimbangan
Rencana pengecekan STNK sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut beredar luas.
Pertamina kemudian mempertimbangkan berbagai respons masyarakat dalam proses evaluasi.
Masukan dari konsumen menjadi salah satu faktor yang diperhatikan sebelum perusahaan mengambil keputusan untuk membatalkan mekanisme tersebut.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, rencana kewajiban menunjukkan STNK yang sebelumnya dijadwalkan berlaku di Sumsel pada 15 September 2026 tidak jadi diterapkan.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional di Sentul City Diisi Aksi Hijau, Warga Diajak Tanam Pohon Bersama
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Dilakukan
Pembatalan pengecekan STNK bukan berarti pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dihentikan.
Pertamina tetap akan melakukan pengawasan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang sesuai dengan ketentuan.
Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mencari mekanisme pengawasan yang dinilai lebih tepat.
Baca Juga: Aset Dadan Hindayana Rp 8,4 Miliar Disita Kejagung, Termasuk Uang Rp990 Ribu
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran tanpa memberikan tambahan kendala bagi masyarakat.
Pertamina kembali mengingatkan bahwa rencana pengecekan STNK di Sumsel merupakan mekanisme lokal yang telah dibatalkan, bukan kebijakan nasional terkait pembelian BBM subsidi.



