POJOKSULSEL, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros kembali gelontor dana Rp1,8 miliar untuk membayar THR para kepala desa (Kades) serta perangkat desanya.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam menjelaskan, pemberian THR bagi kepala desa dan aparat desa berdasar Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Jika tahun-tahun sebelumnya Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat THR.

"Insyaallah besok kita juga akan menyalurkan THR kepada kepala desa dan seluruh aparat desa,” kata Chaidir Syam, Kamis (13/4/2023).

Chaidir menyebutkan, untuk membayarkan THR Kades dan perangkat desa, Pemkab Maros menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,8 miliar lebih.

“Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, juga aparat desa,” ujarnya.

“Ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 desa se Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, Insyaallah besok cair,” tuturnya

Penyaluran THR ini diberikan, kata Chaidir, sebab melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah bantu jalannya roda pembangunan.

“Bukan untuk foya-foya, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita sama-sama bahagia di hari raya Idulfitri ini,” pungkasnya.

(*/pojoksulsel)