POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima kelengkapan berkas perkara Agnes Gracia pacar Mario Dandy Satriyo.

Agnes yang masih berusia 15 tahun merupakan pelaku anak dalam kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy, anak Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek.

Jonathan Latumahina Kirim Pesan Terbuka untuk Para Penganiaya David Ozora : Catat Ini !

Pelaku dan barang bukti itu diserahkan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jaya, Selasa (21/3/2023) kemarin.

Untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan digelar awal April 2023, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 7 jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Agnes.

Ketujuh JPU itu dipastikan memiliki kriteria dan sertifikasi sebagai jaksa untuk peradilan anak.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (22/3/2023).

Jonathan Latumahina Tarik Permaafan untuk Para Pelaku Penganiaya David, Diberi Hati Malah Nyolong Jantung

"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak memang sembarangan. Ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Syarief.

Syarief juga menjelaskan alasan berkas Agnes dilimpahkan ke pengadilan lebih dulu.

Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.

Usai kelengkapan tahap dua itu, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

Kalimat Jonathan Latumahina Sudah Keluar untuk Para Penganiaya David, Tidak Ada Ampun untuk Ular Beludak

Agnes mantan calon mantu Rafael Alun itu akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS sebelum diadili.

Persidangan Agnes akan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Agnes pacar Mario akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sistem persidangan tertutup.

Dalam kasus ini, Agnes dijerat Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.. (Fandi)