POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta mulai membuat pernyataan yang menjurus ke adu domba antar para pejabat, pasca kasus puluhan pejabat yang dimutasi ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Terbaru, pernyataan Anne tentang Mutasi puluhan pejabat pada 12 Oktober 2022 lalu koar-koar ke publik (Media) yaitu usulan mutasi merupakan hak preogatif Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diusulkan secara tertulis kepada Bupati atau diambil kebijakannya oleh bupati.
Kabarnya beberapa Kepala OPD langsung naik pitam atas pernyataan Bupati tersebut, karena mereka tidak pernah mengusulkan secara tertulis kepada Bupati untuk memindahkan anak buahnya ke OPD lain. Sehingga berpotensi adu domba antar pejabat, terutama antara bawahan dan atasan.
Sayangnya para kepala OPD tersebut enggan menyampaikannya secara terbuka, karena akan berpotensi keributan di Pemerintahan Kabupaten Purwakarta.
Menyikapi hal itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB) Asep Saepudin, mengapresiasi atas kedewasaan para kepala OPD yang menyikapinya secara bijak, walaupun mereka dibenturkan dengan para anak buahnya yang dimutasi Bupati.
“Pernyataan Anne tersebut bisa bahaya untuk Bupati, ibarat bara api dalam sekam suatu hari nanti akan meledak. Kemudian ada pernyaatan sebelumnya juga yang mempertontonkan tidak mengertinya Bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” kata Asep, melalui sambungan seluller, Selasa (03/01).
Baca Juga : Apa – Apaan Bupati Purwakarta Ini Mutasi Puluhan Pejabat ‘Seenak Udelnya’, Hebat Anne Berani Langgar PP Yang Ditandatangani Presiden RI’, Sudah Kebal Hukum?
Yang dimaksud Asep, yaitu pernyataan Bupati sebelumnya bahwa dirinya melakukan mutasi sesuai dengan ketentuan (Peraturan) , jelas-jelas bahwa ada puluhan pejabat yang dimutasi langgar PP 17 Tahun 2020. Dirinyapun siap membuka data nama-nama puluhan pejabat yang melanggar PP tersebut, saat dimutasi Bupati.
“Dari 61 pejabat yang dimutasi, 47 pejabat langgar PP 17 Tahun 2020. Bupati pakai ketentuan yang mana, peraturan seperti apa. Apa peraturan buatan sendiri supaya bisa seenak udelnya mindahin pejabat, walaupun itu hak preogatif Bupati memindahkan pejabat, tapi payung hukumnya harus jelas, jangan malah melanggar aturannya,” jelas Asep, panjang lebar.
Kekinian, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mulai tunjuk hidung pejabat yang mengadukan masalah mutasi ke Kejati Jabar, seperti diberitakan dibeberapa media portal online.
Padahal, siapapun berhak mengadukan masalah tersebut selama mereka rakyat indonesia yang merasa ada ketidakadilan, apalagi pejabat yang mengadukan itu paham tentang peraturan yang dilanggar Bupati Purwakkarta Anne Ratna Mustika.
Kekhawatiran kini sudah tampak jelas, sehingga Bupati Purwakarta memberikan pernyataan yang menjurus ke adu domba antar pejabat, sehingga masyarakat bisa menilai kualitas kepemimpinan bupati saat ini. (Ade Winanto / pojoksatu)




