POJOKSATU.id, Samarinda - Kasus perkawinan usia dini sudah sangat mengkhawatirkan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun menargetkan untuk menekan angka pernikahan usia dini hingga 8,74 persen pada tahun 2024.
Bukan tanpa alasan, pernikahan dini dapat menjadi penyebab terjadinya permasalahan sosial yang sangat kompleks. Mulai dari potensi perceraian, kematian ibu dan bayi, stunting dan dampak ekonomi karena tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga secara finansial.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa ketahanan keluarga pada kondisi saat ini tentunya harus kuat dan edukasi seksual untuk remaja, khususnya remaja putri sangatlah penting.
"Sebab, keluarga menjadi lingkungan pertama seorang remaja, untuk itu ketahanan dalam keluarga harus kuat, anak-anaknya harus diperhatikan, dan diberikan pengetahuan edukasi seksual agar dapat menjaga anak-anak dalam pergaulan," kata Nanda, Minggu (2/04/2023).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Harap Sekwan yang Baru Bisa Bersinergi dengan Baik
"Kemudian juga, untuk penanganan stunting remaja putri di kasi vitamin, nah itu bisa sekalian sosialisasi edukasi bagaimana ke depan menjadi manusia yang baik berguna untuk masyarakat ke depan," lanjut Nanda.
Selain dari keluarga, kata Nanda, Pemerintah juga harus ikut gotong royong untuk mengedukasi remaja.
"Dari dinas terkait dan dari keluarganya. Kalau kita bicara agama pasti bicara juga dari keluarganya, itu yang harus solid bergerak untuk bisa menangani hal itu, yang sudah kita jadikan pengalaman acuan agar ke depan bisa lebih baik lagi. Ayo harus di perbaikin," tuturnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, dirinya mengatakan, bahwa permasalahan ini akan dirapatkan bersama komisi IV, agar kedepannya dapat dikomunikasikan dengan Dinas terkait.
"Nanti kita rapatkan komisi IV untuk kita bisa komunikasi dengan dinas terkait, banyak dinas yang berhubungan pastinya, seperti dinas kesehatan, perempuan dan anak, agama, dan lainnya," tandas legislator dari fraksi PDI Pejuangan itu.
Baca Juga: Isi Bulan Ramadan dengan Hal Positif, Ananda Moeis Ajak Karang Taruna dan Ketua RT Gelar Kegiatan Lomba Bedug untuk Anak-anak
Perlu diketahui, di Kaltim sendiri, angka pernikahan usia anak masih di atas rata-rata nasional. Yakni sebesar 12,4 persen. Namun persentase itu, masih di bawah provinsi lain di Kalimantan.
Meski demikian, pengajuan permohonan dispensasi pernikahan tetap diperbolehkan dengan pertimbangan tertentu. Hal inilah yang masih menjadi celah terjadinya pernikahan dini.
Tercatat sepanjang tahun 2022, sebanyak 95 permohonan dispensasi pernikahan di Kabupaten Paser, angka tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kaltim.
Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Berau, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat, setidaknya selama tahun 2022 ada sebanyak 47 permohonan dispensasi nikah. Meski begitu, hanya 41 permohonan yang disetujui.
Sementara 6 lainnya tidak diterima. Kemudian di Kota Bontang sendiri pengajuan pernikahan di dominasi oleh remaja usia 15-19 tahun.
Dimana, PA Kelas II Bontang mencatat, setidaknya terdapat 31 anak yang mengajukan dispensasi pernikahan dini sepanjang tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) berkomitmen menekan angka pernikahan dini yang terjadi pada remaja. (*/pojoksatu)



