POJOKSATU.id, Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sendiri telah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait itu.

Rusman menjelaskan, pada awal Februari 2023 lalu hasil fasilitasi dari Kemendagri telah terbit. Kemudian usai tahapan itu, dilanjutkan dengan penetapan Perda pada 24 April 2023 lalu.

“Kalau soal RTRW sudah semua, bahkan sudah jadi Perda,” kata Rusman.

Disinggung mengenai target kerja Bapemperda mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023 ini, PolitiKus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut masih ada 11 Raperda lagi yang sementara dalam proses pembentukan.

“Target kita tahun ini ada 11 Raperda lagi yang perlu dibahas. Itu di luar dari Raperda APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red) dan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Red),” jelasnya.

Jumlah target Propemperda 2023 bagi Bapemperda DPRD Kaltim bukanlah jumlah yang sedikit. Sebab dalam pembahasan regulasi juga memerlukan proses panjang.

Di sisi lain, pihaknya juga melakukan upaya untuk mendorong percepatan, khususnya pada beberapa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk melakukan proses persiapan regulasi.

“Kita selalu lakukan koordinasi. Bahkan tiap bulan kita lakukan monitoring ke teman-teman Pansus pembahas Raperda,” tutupnya. (*/pojoksatu)