POJOKSATU.id, BANDUNG- Aksi premanisme terjadi di Bandung, modusnya kali ini berkaitan dengan meminta jatah uang keamanan ke sebuah bengkel bubut di kota Bandung.
Seorang preman, Agung Kurniawan (36), dihadiahi timah panas dan diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon lantaran melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut yakni PT Sunrise Abadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat (30/6) lalu.
Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana, mengatakan peristiwa bermula ketika Agung datang ke bengkel bubut itu kemudian berupaya masuk ke ruangan bagian manajer untuk meminta uang jatah keamanan senilai Rp 500 ribu.
"Pada saat dia mau masuk ke ruangan manajemen, dalam hal ini dilakukan ditahan oleh sekuriti," kata dia di Mapolsek Bandung Kulon, pada Selasa 4 Juli 2023.
Dikarenakan kesal, Agung lantas mengeluarkan sebilah golok dari balik jaketnya untuk melakukan pengancaman dan melakukan perusakan fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan yang letaknya ada di seberang bengkel.
"Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur," ucap dia.
Usai kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan.
Kapolsek menegaskan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
"Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya. Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat," tegas Kapolsek.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Udin, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai angka Rp 6 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun. Agung pun sudah ditahan di Mapolsek Bandung Kulon.
"Ancaman hukuman 10 tahun," paparnya.
Sementara itu, pelaku pemerasan atas nama Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa.
"Dua kali (memeras). Ngerti saya salah, saya lakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata dia dengan kepala tertunduk lesu di Mapolsek Bandung Kulon.



