POJOKSATU.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Senin.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Logam Mulia. Penurunan ini mencapai Rp3.000 per gram, membuat harga emas tersebut mencapai Rp1.310.000 per gram.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (4/5/2024), harga emas batangan berada pada level Rp1.313.000 per gram.

Di hari Senin yang sama, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut diturunkan, yaitu menjadi Rp1.203.000 per gram.

Baca Juga: Menteri Keuangan : Indonesia Berhasil Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Triwulan Pertama

Dalam transaksi jual beli emas batangan, pemerintah memberlakukan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jika ada penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga-harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Senin.

Baca Juga: Keyakinan Presiden Jokowi pada Kemenangan Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea

- 0,5 gram: Rp705.000
- 1 gram: Rp1.310.000
- 2 gram: Rp2.560.000
- 3 gram: Rp3.815.000
- 5 gram: Rp6.325.000
- 10 gram: Rp12.595.000
- 25 gram: Rp31.362.000
- 50 gram: Rp62.645.000
- 100 gram: Rp125.212.000
- 250 gram: Rp312.765.000
- 500 gram: Rp625.320.000
- 1.000 gram: Rp1.250.600.000.

Baca Juga: Tim Nasional Indonesia U-23 Sampai di Paris untuk Berlaga dalam Laga Playoff

Potongan pajak pada harga beli emas juga mengikuti ketentuan yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***