POJOKSATU.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi kasus sengketa Tongkonan Ka’pun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sengketa yang berujung pada pembongkaran rumah adat Toraja itu disebutnya murni persoalan hukum keluarga yang telah diputus pengadilan.

“Setelah kami pelajari, itu terkait masalah kasus hukum begitu, ya. Jadi itu artinya masalah internal di keluarga,” kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, meskipun Tongkonan Ka’pun memiliki nilai budaya tinggi dan berusia ratusan tahun, bangunan tersebut pada dasarnya masih berstatus rumah milik masyarakat.

Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu

Ia menegaskan, rumah adat itu belum pernah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Walaupun rumah tua, tapi seperti halnya rumah-rumah tua di Batak atau di Minang, itu banyak. Tapi itu komplek keluarga dan ada sengketa gitu,” tuturnya.

Pembongkaran Tongkonan Ka’pun menjadi sorotan luas setelah videonya viral di media sosial.

Banyak warganet menyayangkan eksekusi bangunan adat yang berbentuk menyerupai perahu tersebut.

Tongkonan itu disebut-sebut sebagai salah satu rumah adat tertua yang masih tersisa di Tana Toraja dengan usia lebih dari 300 tahun.

“Plis, jangan dihancurin. Jangan mentang-mentang teknologi sudah semakin berkembang budaya tidak dilestarikan dan dihancurkan begitu saja.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Utama 143 PPPK Paruh Waktu Palembang Mundur Jelang Pelantikan!

Negara lain yang lebih maju dari negara ini aja masih melestarikan budaya mereka seperti Cina dan Jepang,” tulis seorang warganet bernama @Wawa*** dalam unggahan video pembongkaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan puncak konflik perebutan lahan yang telah berlangsung lama antara keluarga Sarra dan keluarga Roreng.

Sengketa memuncak setelah Pengadilan Negeri Makale memutuskan pengosongan lahan sengketa.

Dalam pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak enam lumbung padi atau alang, tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen ikut dibongkar.

Restu mengakui pihaknya menyayangkan penghancuran bangunan bersejarah tersebut.

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan karena bangunan itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Tongkonan Ka’pun baru masuk pendataan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten pada 2017.

Baca Juga: Ini Arti Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Bagi Status, Hak, dan Masa Depan ASN!

Berkaca dari peristiwa ini, Kementerian Kebudayaan berkomitmen memperkuat pemetaan kawasan permukiman tradisional Toraja.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, akademisi, BRIN, serta lembaga adat setempat.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai budaya dapat diwariskan dengan utuh,” ujar Restu.***