POJOKSATU.id - Saat berkendara, salah satu surat penting yang harus dibawa oleh pengendara ialah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, SIm merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh pengendara, sebagai bukti bahwa pengendara layak untuk berkendara di jalan raya, sehingga tidak membahayakan dirinya maupun orang lain.

Aturan berkendara wajib memiliki SIM ini, tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 5.

Oleh karena itu, saat tidak membawa SIM saat berkendara, maka bersiaplah mendapatkan sanksi dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Uang Mati

Namun, ternyata aturan denda atau sanksi tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM berbeda. Sehingga jangan sampai salah memahami pada saat melanggar dan ditilang oleh polisi.

Adapun aturan pengendara yang tidak membawa SIM, tertuang pada Undang-undang nomor 22 Pasal 288, Ayat 2 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana kurungan waktu paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sementara aturan pengendara bagi yang tidak memiliki SIM, tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Pasal 281, tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Berhembus Isu Guru Lulus PPPK Madina 2024 Dikutip Rp 40 Juta, Madina Care Minta Bupati Bersikap Tegas

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan waktu 4 bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.***